Apakah Musibah Selalu Akibat Dosa ? Membaca Taubat dalam Krisis Ekologi

Penulis: M. Ziad Mustafid (Anak Muda Nahdlatul Ulama NTB)

Merusak alam adalah dosa dan memperbaiki alam adalah amal, serta iman tidak utuh tanpa menjaga lingkungan, mendorongnya jadi kontribusi global Indonesia.” Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. (Menteri Agama Republik Indonesia)

Sering kali kita mendengar ungkapan bahwa musibah terjadi karena banyaknya dosa, lalu solusi yang diajukan pun terdengar sederhana: bertaubatlah. Namun, benarkah relasi antara dosa dan musibah sesederhana itu ? Dan jika benar, dosa seperti apa yang sesungguhnya sedang kita perbincangkan hari ini?

Jauh sebelum istilah krisis iklim, polusi, deforestasi, dan bencana ekologis menjadi wacana global, Al-Qur’an telah lebih dahulu mengingatkan sumber utama kerusakan di muka bumi. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia” (QS. ar-Rūm: 41). Ayat ini tidak sekadar bernada ancaman, melainkan juga refleksi kritis atas relasi manusia dengan alam.

Dalam khazanah tafsir, fasād dipahami sebagai manifestasi kegagalan manusia menjalankan fungsi kekhalifahan dan amanah memakmurkan bumi. Manusia bukan hanya berdosa secara individual, tetapi juga secara sosial dan struktural. Eksploitasi alam tanpa kendali, pembangunan yang abai pada keberlanjutan, serta sistem ekonomi yang menyingkirkan etika adalah bentuk fasād yang nyata di hadapan kita hari ini.

M. Quraish Shihab, dalam Tafsir al-Mishbah, menegaskan bahwa kerusakan yang disebut Al-Qur’an tidak selalu berarti hukuman langsung dari Tuhan, melainkan sering kali merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran hukum-hukum Allah yang berlaku di alam semesta (sunnatullah). Ketika manusia melanggar keseimbangan ekologis, maka alam akan “bereaksi” sesuai hukum yang telah ditetapkan-Nya. Dalam pandangan ini, musibah bukan semata murka ilahi, tetapi juga cermin dari kesalahan manusia sendiri.

Perkembangan tafsir kontemporer membantu kita membaca ayat-ayat tersebut secara lebih kontekstual dan transformatif. Kerusakan tidak berhenti sebagai fakta yang disesali, tetapi menjadi panggilan untuk ishlāḥ perbaikan yang bersifat nyata dan berkelanjutan. Taubat, dengan demikian, tidak cukup dimaknai sebagai istighfar lisan, melainkan harus diwujudkan dalam perubahan pola hidup, cara produksi, serta kebijakan yang lebih ramah lingkungan.

Al-Qur’an juga tidak memisahkan antara etika spiritual dan etika ekologis. Kerusakan di darat dan laut bukan hanya kerusakan fisik, tetapi juga kerusakan nilai dan sistem moral. Tafsir klasik memandang maksiat sosial kezaliman, keserakahan, dan pengkhianatan amanah sebagai sebab munculnya ketidakseimbangan kosmik.

Karena itu, benar jika dikatakan bahwa sebagian musibah yang kita alami hari ini merupakan akibat dari dosa ekologis yang terakumulasi. Maka solusinya pun menuntut apa yang dapat disebut sebagai taubat ekologis: kesadaran kolektif untuk kembali pada prinsip keseimbangan (mīzān), keadilan, dan tanggung jawab antargenerasi.

Bencana yang berulang kali melanda negeri ini seharusnya cukup menjadi pengingat. Taubat selalu menjadi pintu perubahan, dan alam adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya di hadapan Tuhan, tetapi juga di hadapan manusia dan anak cucu kita sendiri. Menjaga bumi, pada akhirnya, adalah bagian yang tak terpisahkan dari menjaga iman.

Editor: Fathurrahman Jr.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *