Menimbang Film Pesta Babi dalam Perspektif Ushul Fiqih, Kritik Sosial dan Mafsadah Publik.

Di era disrupsi hari ini, dimana dunia sedang mengalami ketidak pastian dalam bidang politik, ekonomi dan sosial keagamaan. film tidak lagi berdiri sebagai medium hiburan semata. Ia telah bertransformasi menjadi instrumen pembentuk opini publik, arena pertarungan ideologi, bahkan alat konstruksi kesadaran sosial-politik masyarakat. setiap karya sinema sejatinya tidak pernah lahir dalam ruang hampa ia membawa pesan, mempengaruhi cara pandang, dan berpotensi membentuk sikap kolektif publik terhadap suatu realitas. Dalam konteks ini, kehadiran film Pesta Babi memunculkan perdebatan yang cukup serius, terutama terkait dampak sosial dan psikologis yang mungkin ditimbulkannya di tengah masyarakat.

Sebagian pihak melihat film tersebut sebagai bentuk kritik sosial terhadap realitas kekuasaan. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang menilai bahwa narasi yang dibangun justru berpotensi menggiring masyarakat pada sikap antipati berlebihan terhadap pemerintah, bahkan melahirkan kultur permusuhan yang dapat mengganggu stabilitas sosial. Persoalan ini menjadi penting untuk dikaji, sebab dalam tradisi Islam, kebebasan berekspresi tidak pernah dilepaskan dari pertimbangan maslahat (dampak positif) dan mafsadah (dampak negatif) yang ditimbulkannya.
fenomena sosial ini yang harus ditimbang dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan kaidah-kaidah Ushul Fiqih.

Dalam Ushul Fiqih terdapat kaidah penting:

“دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ”


Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Kaidah ini menegaskan bahwa sekalipun suatu karya mengandung nilai kritik sosial, kebebasan berekspresi, atau pesan moral tertentu, namun apabila implikasi yang lahir justru memperbesar kebencian publik, memperuncing konflik horizontal, dan menggiring masyarakat untuk memusuhi pemerintah secara membabi buta, maka aspek mafsadahnya lebih dominan daripada maslahatnya. Dalam kerangka ini, negara dan masyarakat memiliki hak moral untuk melakukan pembatasan demi menjaga stabilitas sosial.

Al-Qur’an sendiri dalam Surah An-Nisa ayat 59 memerintahkan:

“أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ”

Taatilah Allah, Rasul, dan ulil amri di antara kalian.

Ayat ini bukan legitimasi terhadap kekuasaan yang absolut, melainkan fondasi etik agar kritik tidak berubah menjadi provokasi destruktif. Islam membolehkan kritik kepada pemerintah, tetapi bukan kritik yang membangun kultur permusuhan dan delegitimasi total terhadap otoritas negara. Sebab ketika kebencian sosial diproduksi terus-menerus, yang lahir bukan kesadaran politik, melainkan anarki emosional.

Dalam kaidah lain disebutkan:

“التَّصَرُّفُ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ”


Kebijakan terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.

Artinya, segala bentuk produksi budaya semestinya mempertimbangkan ketahanan sosial masyarakat. Kebebasan artistik tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab etik. Sebab Islam tidak hanya berbicara tentang kebebasan individu, tetapi juga tentang perlindungan terhadap harmoni kolektif.

Selain itu terdapat pula kaidah:

“الضَّرَرُ يُزَالُ”

Kemudaratan harus dihilangkan.

Apabila sebuah tontonan memantik kebencian massal, memelihara sinisme terhadap negara, serta memperluas distrust publik tanpa solusi konstruktif, maka dalam perspektif Ushul Fiqih hal tersebut masuk dalam wilayah dharar sosial yang patut dicegah. Karena kerusakan sosial sering kali lahir bukan dari senjata, melainkan dari narasi yang terus menerus membakar emosi publik.

kebebasan berekspresi memang bagian dari kehidupan demokrasi, namun kebebasan yang kehilangan tanggung jawab hanya akan melahirkan kegaduhan sosial yang berkepanjangan. Ushul Fiqih mengajarkan bahwa setiap tindakan harus ditimbang dari dampak yang ditimbulkannya, bukan sekadar niat yang melatarinya. Kritik kepada pemerintah tetap penting, tetapi ia harus menghadirkan kesadaran, bukan kebencian menghadirkan perbaikan (Al Islah), bukan permusuhan (Al Ghadab). Sebab bangsa yang sehat bukan bangsa tanpa kritik, melainkan bangsa yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan dan kemaslahatan bersama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *