Penulis : M. Iskandar,S.H.,M.H.(Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PWNU NTB)
Hukum dan Ahlussunnah wal Jamaah sebagai Fondasi Keadilan Sosial
Memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama (NU), tantangan hukum yang dihadapi bangsa Indonesia tidak lagi semata bersifat normatif-legal, melainkan semakin kompleks dan sosiologis. Hukum berhadapan langsung dengan problem ketimpangan sosial, konflik agraria, kriminalisasi warga kecil, degradasi etika penegakan hukum, serta jarak yang kian lebar antara keadilan formal dan keadilan substantif. Dalam konteks ini, NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia memiliki peran strategis untuk menjaga nurani hukum bangsa, dengan menjadikan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) sebagai landasan etik dan moral dalam pembangunan hukum nasional.
Aswaja dan Konsep Hukum Berkeadilan
Ahlussunnah wal Jamaah tidak hanya merupakan paham teologis, tetapi juga manhaj al-fikr (metode berpikir) yang menekankan keseimbangan antara teks (nash), akal, dan realitas sosial. Prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (adil) merupakan nilai fundamental yang sangat relevan dalam perumusan dan penegakan hukum.
Dalam perspektif Aswaja, hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, melainkan harus menghadirkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan sosial (mafsadah). Kaidah fiqh yang sangat dikenal di kalangan ulama NU, “Tasharruful imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil maslahah” (kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat), seharusnya menjadi roh dalam setiap kebijakan hukum negara.
KH. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa hukum dan kekuasaan tanpa moral akan melahirkan kezaliman, sementara moral tanpa hukum akan melahirkan kekacauan. Pandangan ini menunjukkan bahwa NU sejak awal berdiri telah menempatkan hukum sebagai instrumen etik-sosial, bukan sekadar alat kekuasaan.
Realitas Sosial-Hukum di Lombok dan NTB
Persoalan hukum di Lombok dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencerminkan wajah hukum nasional secara mikro. Konflik tanah antara masyarakat adat dengan pemodal, persoalan sertifikasi lahan, kriminalisasi petani dan nelayan, hingga kasus-kasus hukum yang menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak paling rentan, masih sering terjadi. Dalam beberapa kasus, hukum hadir secara keras ke bawah namun tumpul ke atas.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan akses keadilan (access to justice) dan lemahnya pendekatan sosiologis dalam penegakan hukum. Padahal masyarakat NTB dikenal memiliki kultur religius yang kuat, dengan pesantren dan tokoh agama sebagai rujukan moral. Di sinilah NU memiliki peran penting sebagai jembatan antara hukum negara dan nilai keadilan sosial berbasis keagamaan.
NU melalui struktur dan jejaring sosialnya dapat berperan aktif dalam advokasi hukum umat, pendidikan kesadaran hukum berbasis pesantren, serta menjadi kekuatan moral yang mengingatkan negara agar hukum tidak tercerabut dari nilai kemanusiaan.
Tantangan Hukum Nasional dan KUHP Baru
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru membawa tantangan tersendiri. Di satu sisi, KUHP baru merupakan simbol kedaulatan hukum nasional pasca-kolonial. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran atas pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan membuka ruang penafsiran represif jika tidak diimbangi dengan kebijaksanaan aparat penegak hukum.
Pendekatan Aswaja menuntut agar hukum pidana tidak digunakan secara kaku dan mekanistik, tetapi dengan prinsip dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan). Artinya, penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak sosial, kondisi masyarakat, dan rasa keadilan publik.
KH. Ma’ruf Amin dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan penindasan. Pernyataan ini sejalan dengan tradisi NU yang selalu menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama hukum.
NU Abad Kedua: Menjadi Penjaga Nurani Hukum
Di abad keduanya, NU dituntut tidak hanya menjadi penjaga tradisi keagamaan, tetapi juga penjaga nurani hukum bangsa. NU perlu terus mendorong hukum yang responsif, berkeadilan, dan berpihak pada kelompok rentan, tanpa terjebak dalam politik praktis yang pragmatis.
Dengan kekuatan ulama, intelektual, akademisi, dan aktivis hukumnya, NU memiliki modal sosial dan moral untuk memastikan bahwa hukum Indonesia tetap berakar pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebijaksanaan. Inilah aktualisasi nyata dari Islam rahmatan lil ‘alamin dalam bidang hukum.
Menjaga hukum berarti menjaga martabat manusia. Dan menjaga nurani hukum bangsa adalah bagian dari khidmah NU untuk Indonesia, hari ini dan di masa depan.














Leave a Reply