Mengapa Kekerasan, Intoleransi, dan Korupsi Terus Mengatasnamakan Agama?

Penulis : M. Ziad Mustafid ( Anak Muda Nahdatul Ulama NTB )

Kritik Multidisipliner atas Pembacaan Teks Keagamaan yang Ahistoris dan Reduktif.

Agama sejak awal kehadirannya, tidak pernah dimaksudkan sebagai sumber ketakutan. Dalam Islam, tujuan diutusnya Nabi Muhammad ditegaskan sebagai rahmatan lil ‘ālamīn, rahmat bagi seluruh alam. Prinsip ini menempatkan agama sebagai kekuatan moral yang melindungi kehidupan, menjaga martabat manusia, dan merawat keberagaman. Namun dalam realitas sosial kontemporer, wajah agama kerap tampil sebaliknya: keras, eksklusif, bahkan menakutkan. Di sinilah muncul kegelisahan publik yang perlu dibaca secara jujur dan kritis.

Setiap kali kekerasan meledak atas nama agama, pertanyaan lama kembali diulang: apakah agama memang melahirkan kekerasan? Pertanyaan ini terdengar wajar, tetapi sesungguhnya menyesatkan. Ia terlalu cepat menunjuk agama sebagai biang masalah, tanpa terlebih dahulu memeriksa bagaimana agama itu dibaca dan dipraktikkan. Gus Dur pernah mengingatkan dengan sangat tajam bahwa Tuhan tidak perlu dibela; manusialah yang justru sering menjadi korban atas nama pembelaan terhadap Tuhan. Pernyataan ini bukan satire kosong, melainkan kritik mendalam terhadap cara beragama yang kehilangan empati dan tanggung jawab sosial.

Jika ditelusuri lebih jauh, kekerasan, intoleransi, dan korupsi yang mengatasnamakan agama hampir selalu berakar pada tafsir yang kehilangan konteks. Ayat-ayat Al-Qur’an diperlakukan seolah turun di ruang hampa, dilepaskan dari realitas sosial, sejarah, dan tujuan etik wahyu. Tafsir semacam ini bersifat ahistoris karena mengabaikan situasi konkret turunnya ayat, sekaligus reduktif karena menyempitkan pesan Al-Qur’an hanya menjadi pembenar tindakan. Dalam kondisi seperti ini, agama tidak lagi hadir sebagai sumber pencerahan moral, melainkan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan dan identitas.

Kritik terhadap pembacaan tekstual yang kaku ini telah lama disampaikan Fazlur Rahman. Ia menolak cara membaca Al-Qur’an yang berhenti pada teks literal tanpa menangkap spirit etiknya. Menurut Rahman, wahyu harus dipahami sebagai gerak moral respon etis terhadap problem konkret masyarakat awal Islam yang kemudian ditarik kembali ke konteks kekinian. Tanpa gerak ganda ini, Al-Qur’an akan membeku menjadi slogan, bukan petunjuk hidup. Ketika ayat tentang amar ma‘ruf nahi munkar dibaca tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya, yang lahir bukan perbaikan moral, melainkan tindakan koersif yang menghalalkan kekerasan.

Realitas Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat, memperlihatkan ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, religiusitas masyarakat tampak kuat di ruang publik melalui simbol, jargon, dan ritual. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap anak, intoleransi berbasis keyakinan, persekusi sosial, hingga praktik korupsi justru terjadi di tengah atmosfer keagamaan yang masif. Agama dibicarakan di mimbar dan forum-forum resmi, tetapi nilai amanah dan keadilan sering kali absen dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Pada titik inilah kritik Ahmad Syafii Maarif menemukan relevansinya. Ia berulang kali menegaskan bahwa agama akan kehilangan maknanya ketika tercerabut dari keadilan sosial. Keberagamaan yang rajin secara ritual tetapi tumpul secara etis, menurutnya, hanya akan melahirkan kesalehan palsu. Agama semacam ini mudah menghakimi, tetapi gagap ketika berhadapan dengan penderitaan nyata manusia. Padahal, Islam sebagai rahmatan lil ‘ālamīn justru menuntut keberpihakan pada yang lemah dan tertindas.

Pendekatan multidisipliner membantu kita membaca persoalan ini dengan lebih jernih. Dari perspektif sosiologi agama, sebagaimana sering ditegaskan Azyumardi Azra, agama selalu berkelindan dengan konteks sosial dan politik. Ia bisa menjadi sumber nilai yang membebaskan, tetapi juga mudah diperalat ketika tafsirnya dimonopoli oleh kepentingan tertentu. Azra mengingatkan bahwa tradisi Islam Nusantara tumbuh dan bertahan justru karena kemampuan ulama membaca teks secara kontekstual, dialogis, dan berakar pada realitas masyarakat.

Ketika pendekatan historis dan kontekstual ini ditinggalkan, agama berubah menjadi identitas kaku yang mudah memusuhi yang berbeda. Intoleransi pun menemukan legitimasinya. Ayat-ayat tentang perbedaan dipotong dari keseluruhan pesan Al-Qur’an yang menegaskan keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan larangan memaksakan iman. Gus Dur secara konsisten menolak keberagamaan semacam ini. Baginya, agama seharusnya menjadi sumber keberanian untuk melindungi yang lemah, bukan alat untuk menyingkirkan yang berbeda.

Kasus korupsi memberikan gambaran paling telanjang tentang kegagalan tafsir. Tidak sedikit pelaku korupsi yang tampil religius, fasih mengutip ayat, bahkan aktif dalam kegiatan keagamaan. Ini bukan paradoks teologis, melainkan bukti bahwa tafsir telah direduksi menjadi ornamen moral. Ayat tentang amanah dibaca, tetapi tidak diterjemahkan menjadi etika publik. Syafii Maarif menyebut kondisi ini sebagai kegagalan moral kolektif: ketika agama berhenti menjadi kritik terhadap kekuasaan dan justru dijadikan selimutnya.

Maka, problem kekerasan, intoleransi, dan korupsi atas nama agama sejatinya adalah problem tafsir yang kehilangan arah etiknya. Fazlur Rahman mengingatkan bahwa kesetiaan pada Al-Qur’an tidak diukur dari seberapa sering ayat dikutip, melainkan sejauh mana nilai keadilan dan kemanusiaannya dihidupkan. senada dengan Azyumardi Azra menunjukkan bahwa Islam di Indonesia tumbuh damai karena tradisi tafsir yang terbuka dan historis. Syafii Maarif menegaskan bahwa agama tanpa keberpihakan pada keadilan sosial adalah agama yang lumpuh. Dan Gus Dur, dengan caranya yang khas, mengingatkan bahwa membela Tuhan dengan melukai manusia adalah pengkhianatan terhadap pesan agama itu sendiri.

Tantangan kita hari ini bukan memperdebatkan ayat, melainkan memulihkan tanggung jawab tafsir. Tafsir yang hidup adalah tafsir yang berpihak pada korban, berani mengkritik kekuasaan, dan setia pada misi kemanusiaan wahyu. Selama teks dibaca tanpa konteks, agama akan terus diseret ke ruang sidang publik. Namun ketika tafsir kembali pada tujuan etiknya, Islam akan kembali tampil sebagaimana mestinya: rahmatan lil ‘ālamīn, rahmat yang menghadirkan keadilan, kedamaian, dan harapan bagi semua.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *