9 Kiai Ditetapkan sebagai AHWA Muktamar ke-35 NU, Nurul Huda Djazuli Raih Suara Tertinggi
Admin
Tim Redaksi / Kontributor Resmi PWNU NTB
JOMBANG — Proses penjaringan dan penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah rampung. Sebanyak sembilan kiai ditetapkan sebagai anggota AHWA berdasarkan rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara.
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Berdasarkan rekapitulasi nasional, KH. Nurul Huda Djazuli dari Ploso memperoleh suara terbanyak dengan 485 suara atau 10,3 persen. Posisi kedua ditempati Tgk. KH. Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu dengan 477 suara atau 10,1 persen.
Selanjutnya, Ag. Dr. KH. Baharuddin HS, MA memperoleh 392 suara atau 8,3 persen; KH. Miftachul Akhyar 350 suara atau 7,4 persen; KH. Afifuddin Muhajir 339 suara atau 7,2 persen; dan KH. Anwar Iskandar 326 suara atau 6,9 persen.
Dua nama berikutnya yakni KH. Anwar Manshur dari Lirboyo dengan 303 suara atau 6,4 persen dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj dengan 273 suara atau 5,8 persen. Sementara Dr. KH. Abun Bunyamin, MA memperoleh 268 suara atau 5,7 persen.
“Kesembilan nama tersebut secara resmi berstatus AHWA Terpilih berdasarkan rekapitulasi nasional,” demikian keterangan dalam hasil rekapitulasi yang menjadi dasar penetapan.
Rekapitulasi tersebut merupakan hasil penggabungan penghitungan dari enam bilik atau panel yang bekerja hampir bersamaan. Proses penghitungan berlangsung pada rentang waktu sekitar pukul 18.17 WIB hingga 18.49 WIB.
539 Surat Usulan dari Enam Kotak
Sebelum dilakukan tabulasi nasional, panitia terlebih dahulu mengumpulkan surat usulan nama calon AHWA dari enam kotak suara yang tersebar di area muktamar.
Total terdapat 539 surat usulan yang terkumpul. Rinciannya, Kotak 1 sebanyak 95 surat, Kotak 2 sebanyak 96 surat, Kotak 3 sebanyak 92 surat, Kotak 4 sebanyak 104 surat, Kotak 5 sebanyak 80 surat, dan Kotak 6 sebanyak 72 surat.
Setiap kotak diawasi oleh empat relawan yang berasal dari berbagai pengurus cabang (PC) dalam negeri maupun Pengurus Cabang Istimewa (PCI) luar negeri.
Perwakilan tersebut antara lain berasal dari Taiwan, Belanda, dan Inggris.
“Setiap kotak diawasi oleh empat relawan dari berbagai pengurus cabang, termasuk perwakilan PCI luar negeri,” demikian keterangan proses pengawasan yang disampaikan dalam rangkaian rekapitulasi.
Panitia juga menerapkan persyaratan administratif dalam proses pengusulan. Setiap surat usulan wajib ditandatangani Rais dan Katib pengurus cabang atau lembaga pengusul.
“Surat tanpa tanda tangan kedua pejabat tersebut dinyatakan tidak diterima,” tegas ketentuan administrasi dalam proses penjaringan.
Selain itu, setiap kotak suara wajib disertai berita acara sebagai dokumen pendamping untuk memastikan proses penghitungan berjalan secara akuntabel.
Sempat Diwarnai Ketegangan
Proses menuju penetapan AHWA sempat diwarnai ketegangan setelah panitia membacakan tata tertib pemilihan calon Ketua Umum Tanfidziyah.
Sejumlah peserta muktamar bereaksi keras terhadap sejumlah poin dalam tata tertib tersebut sehingga sempat menimbulkan keriuhan di ruang sidang.
Namun, situasi tersebut tidak berlangsung lama. Sejumlah pihak kemudian turun tangan untuk meredakan suasana.
“Suasana kembali kondusif berkat upaya bersama dzurriyah para pendiri NU, panitia lokal Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, serta para alumni,” demikian keterangan terkait situasi persidangan.
Dengan suasana yang kembali terkendali, proses tabulasi suara dan penetapan AHWA dapat dilanjutkan sesuai agenda.
AHWA Segera Sowan ke Ndalem Kasepuhan
Setelah sembilan anggota AHWA ditetapkan, tahapan berikutnya adalah kunjungan atau sowan rombongan AHWA terpilih ke ndalem kasepuhan KH. Wahab Hasbullah.
Sowan tersebut menjadi bagian dari rangkaian musyawarah dan perundingan awal menjelang pemilihan Rais Aam PBNU.
Tradisi sowan kepada sesepuh dan trah pendiri NU dipandang sebagai bagian dari etika serta tata krama dalam proses pengambilan keputusan penting organisasi.
“Agenda berikutnya adalah sowan rombongan AHWA terpilih ke ndalem Kasepuhan KH. Wahab Hasbullah,” demikian keterangan mengenai tahapan setelah penetapan AHWA.
Kesembilan AHWA selanjutnya akan menjalani musyawarah internal untuk merumuskan rekomendasi calon Rais Aam PBNU.
Hasil musyawarah tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kepemimpinan Nahdlatul Ulama untuk lima tahun ke depan.
Tinggalkan Balasan