Tradisi Iintelektual Nahdatul Ulama Dalam Menyikapi Dinamika Hukum Kontemporer

Penulis : Dr. H. Syukri Abu Bakar, Wakil Sekertaris PWNU NTB

Perkembangan masyarakat modern memunculkan berbagai macam persoalan hukum yang begitu kompleks, seperti persoalan ekonomi syariah, bioetika, teknologi informasi hingga masalah keluarga dan sosial. Beberapa persoalan tersebut membutuhkan metode ijtihad yang tidak hanya terpaku pada teks normative semata, akan tetapi perlu melihat realitas sosial kemasyarakatan yang berubah begitu cepat, yang dalam penelitian hukum disebut jenis penelitian normative-empiris.

Merespon persoalan kontemprer ini, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, memiliki tradisi intelektual yang khas dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam kontemporer. Tradisi ini mengacu kepada khazanah fikih klasik (turāṡ) dengan pendekatan mazhabiyah, namun tetap terbuka terhadap dinamika sosial dan perubahan zaman, khususnya melalui mekanisme Bahtsul Masail sebagaai wadah kolektif nahdliyyin dalam merumuskan hukum Islam atas problem aktual.

Bahtsul Masail merupakan instrumen utama NU dalam merespons persoalan hukum kontemporer. Forum ini melibatkan para kiai, ulama, dan akademisi pesantren yang memiliki otoritas keilmuan di bidang fikih dan ushul fikih. Keputusan Bahtsul Masail tidak dihasilkan oleh individu, melainkan melalui proses musyawarah kolektif.

Tradisi intelektual NU berakar kuat pada khazanah keilmuan Islam klasik, khususnya kitab-kitab fikih mu‘tabarah dengan memegang prinsip dasar al-muāfaah ala al-qadīm al-āli wa al-akhdzu bi al-jadīd al-ala (memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).

Dalam praktiknya, NU menempatkan fikih sebagai produk ijtihad ulama yang bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbedaan pendapat (ikhtilāf) tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kekayaan intelektual yang dapat dimanfaatkan untuk menjawab persoalan umat sesuai konteks sosialnya.

Tradisi intelektual NU ini, merujuk hasil penelitian Imam Yahya menunjukkan bahwa metode penetapan hukum yang dipergunakan NU dalam memutuskan suatu masalah pada muktamar 1992 Bandar Lampung, Muktamar 1994 Tasikmalaya, dan Munas Alim Ulama di Mataram, NTB 1997 ditemukan urutan sebagai berikut; (1) metode qauli, mengutip langsung dari naskah kitab rujukan, (2) metode manhaji, menelusuri dan mengikuti metode istinbath hukum madzhab empat, (3) metode ilhaq, menganalogikan hukum permasalahan tertentu yang belum ada dasar hukumnya dengan kasus serupa yang sudah ada dalam suatu kitab rujukan, (4) metode istinbath jama’i, penggalian, dan penetapan hukum secara kolektif. 

Selanjutnya, hasil penelusuran Ahmad Zahro bahwa Lajnah Bahtsul Masa’il NU memiliki corak penetapan hukum yang khas yang dipegang secara turun-termurun dan mengalami perkembangan-perkembangan sesuai dengan tuntutan jaman. Beliau mengutip pandangan ahli hukum timur tengah Muhammad Salam Madkur yang membagi metode ijtihad menjadi tiga macam; metode bayani, qiyasi, dan istislahi. 

Metode bayani yaitu cara istinbath (penggalian dan penetapan) hukum yang bertumpu pada kaedah-kaedah kebahasaan atau makna lafadz. Metode qiyasi yaitu cara istinbath hukum dengan membawa sesuatu yang belum diketahui hukumnya kepada sesuatu yang sudah diketahui hukumnya melalui nash al-Qurân dan as-sunnah dalam rangka menetapkan atau menafikan hukumnya karena ada sifat-sifat yang mempersatukan keduanya. Metode istislahi yaitu cara istinbath hukum mengenai suatu masalah yang bertumpu pada dalil-dalil umum, karena tidak adanya dalil khusus mengenai masalah tersebut dengan berpijak pada asas kemaslahatan yang sesuai dengan maqashidus syariah yang mencakup kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.

Beberapa metode yang dikategorikan sebagai metode istislahi adalah maslahah mursalah, kemaslahatan yang tidak ada acuan nashnya secara eksplisit, istishab, pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kecuali ada dalil yang melarangnya, barâatudz dzimmah, pada dasarnya seseorang itu tidak terbebani hukum, yang populer dengan istilah asas praduga tidak bersalah, saddudz dzariah, menutup jalan kepada terjadinya pelanggaran hukum dan ‘urf, adat kebiasaan yang baik.

Menurut hasil kajian Ahmad Zahro bahwa metode yang digunakan dalam menetapkan hukum di kalangan Nahdlatul Ulama (NU di antaranya adalah metode qaulyilhaqi, dan manhaji. 

Pertama: Metode Qauly

Metode qauly adalahmenjawab pertanyaan yang diajukan umat, langsung merujuk pada bunyi teks (qaul) pendapat-pendapat ulama mazdhab empat. Kalau dimasukkan dalam kategori ijtihad yang disampaikan oleh Salam Madkur di atas, maka metode qauli ini masuk dalam tataran metode ijtihad bayani. Dalamprakteknya, metode qauli ini banyak digunakan dalam menetapkan hukum Bahtsul Masâil, paling tidak terdapat 362 keputusan yang diambil berdasarkan metode ini.

Sebagai contoh soal yang diajukan pada Muktamar I (Surabaya, 21-23 September 1926) mengenai boleh tidaknya menggunakan hasil zakat untuk pendirian masjid, madrasah atau pondok (asrama) karena itu semua termasuk fi sabilillah sebagaimana kutipan Imam al-Qaffal?. Jawaban; Tidak boleh. Karena yang dimaksud dengan fi sabilillah ialah mereka yang berperang dalam sabilillah. Adapun kutipan Imam Qaffal itu adalah daif (lemah). Keterangan dari kitab Rahmatul Ummah dan Tafsir al-Munir juz I.

Barangkali ada yang bertanya, mengapa metode qauli ini digunakan bahkan masih dipertahankan hingga saat ini dalam menetapkan hukum kontemporer?. Dari hasil diskusi dan bacaan saya, barangkali dapat dijelaskan beberapa alasan, diantaranya; bahwa warga NU sangat menghormati bersambungnya sanad keilmuan sejak jaman Nabi, sahabat, tabi’it tabi’in hingga ulama-ulama kontemporer yang musalsal tanpa ada putusnya, sehingga di kalangan santri yang sudah tamat mengaji kitab biasanya diberi ijazah oleh sang kiai.

Artinya, sang kiai setelah membacakan kitab tersebut dihadapan santri sampai khatam, maka sang kiyai melanjutkan sanad pengajian kitab itu kepada santri-santrinya untuk dilanjutkan pengajaran kitab itu kepada santri-santri yunior sehingga pada saatnya nanti dia juga akan memberikan ijazah kepada santri yuniornya tersebut, dan begitu seterusnya. 

Karena itu, warga NU melestarikan dan mempertahankan khazanah pengetahuan kitab kuning dari generasi ke generasi dengan mengaji dan mengkajinya di pondok-pondok pesantren. Warga NU tidak menghendaki terputusnya keilmuan dengan langsung merujuk pada nash al-Qurân dan as-Sunnah. Menurut mereka, persoalan-persoalan yang muncul dalam masyarakat kontemporer masih bisa dicarikan jawabannya dalam kitab-kitab mu’tabar tersebut.

Di samping itu, warga NU sangat memuliakan ulama salafus sholih yang telah bersusah payah memelihara khazanah keislaman dalam bidang fiqh mazhab empat, bidang aqidah dan bidang tasawuf. Salah satu cara memuliakannya dengan cara mengkaji pokok pikiran  mereka yang tersebar dalam kitab-kitab itu.  

Kedua: Metode Ilhaqy

Jika dalam menetapkan hukum tidak bisa diselesaikan dengan metode qauly, maka metode kedua, ilhaqy bisa jadi pilihan. Adapun yang dimaksud dengan metode ilhaqy yaitu menyamakan hukum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab (belum ada ketetapan hukumnya) dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (telah ada ketetapan hukumnya) atau menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi.

Ahmad Zahro menemukah 33 keputusan yang menggunakan metode ini. 29 keputusan diambil sebelum Munas Bandar Lampung, 4 keputusan terjadi sesudahnya. Kalau kita perhatikan, cara kerja metode ilhaq seperti di atas sangat mirip dengan cara kerja metode qiyas dan hal ini diamini oleh Ahmad Zahro dengan menamainya qiyas ala NU. Namun demikian terdapat perbedaan antara keduanya. Kalau qiyas itu bersandarkan pada nash al-Qurân dan as-sunnah sedangkan ilhaq bersandar pada teks kitab kuning yang muktabarah yang diakui.  

Sebagai contoh, Ahmad Zahro menampilkan apa yang diputuskan dalam Muktamar II (Surabaya, 9-11 Oktober 1927) tentang hukum jual beli petasan (mercon) untuk merayakan hari raya atau penganten atau kegiatan lainnya. Menanggapi pertanyaan ini, musawirin menjawab bahwa jual beli tersebut hukumnya sah, dengan alasan adanya maksud baik, yaitu adanya perasaan gembira menggembirakan hati dengan suara petasan itu.  Jawaban tersebut berdasarkan keterangan beberapa kitab di antaranya, Iânatuth Thalibin juz III/121-122. Al-Bajuri/652-654 bab perdagangan, dan Al-Jamal ala Fath al-Wahab juz III/24.

Dari hasil penilaian Ahmad Zahro bahwa dari segi argumentasi yang mengacu pada kitab rujukan di atas, tidak ada yang menyebutkan secara jelas mengenai hukum jual beli yang menggunakan kata-kata petasan. Misalnya dalam kitab Iânah hanya menjelaskan hukum bolehnya men-tasarruf-kan harta untuk kebaikan dan kesenangan.

Dalam al-Bajuri sahnya menjual benda-benda yang dihadirkan asal suci dan bermanfaat, dan bolehnya membeli dan menghisab rokok karena tidak adanya dalil yang mengharamkannyaJadi menurut beliau, bahwa keputusan ini berdasarkan ilhaq dengan illat atau alasan suci dan bermanfaatnya petasan sebagaimana rokok dan lainnya.

Ketiga: Metode Manhaji

Metode manhaji adalah cara menyelesaikan masalah keagamaan dengan mengikuti jalan pikiran atau kaedah penetapan hukum yang telah disusun imam mazhab. Setidaknya, menurut penelusunan Ahmad Zahro, terdapat enam keputusan Lajnah Bahtsul Masâil yang diselenggarakan sebelum Munas Alim Ulama di Bandar Lampung. 

Sebagai contoh keputusan Muktamar I tahun 1926 tentang pahala sedeqah kepada mayat. Jawabannya dapat pahala. Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab al-Bukhari bab Janazah dan kitab al-Muhadzdzab bab wasiat.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Saw.; sungguh ibuku telah meninggal, apakah dia dapat memperoleh manfaat apabila saya bersedekah untuknya? Maka beliau menjawab; ya, dapat. Dia berkata; sungguh saya mempunyai keranjang buah, maka kupersaksikan kepadamu, bahwasanya saya telah menyerahkannya untuk dia.

Keputusan di atas dikategorikan sebagai keputusan yang didasarkan pada metode manhaji karena langsung merujuk pada hadist yang merupakan dalil yang dipergunakan oleh keempat madzhab  setelah al-Qurân.

Jadi cara kerja metode manhaji adalahketika persoalan itu tidak bisa diselesaikan dengan metode qauly dan ilhaqy, maka merujuk langsung pada al-Qurân dan as-Sunnah, jika tidak ditemukan juga, maka mengacu pada kaedah-kaedah ushuliyyah dan kaedah-kaedah fiqhiyyah. Misalnya kaedah dar’u al-mafasid muqaddam ala jalbil mashalih. Menolak kemudaratan itu lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatan.

Dalam perkembangan mutakhir, NU semakin menegaskan pentingnya pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pengambilan keputusan hukum. Prinsip kemaslahatan (malaah), pencegahan kerusakan (dar’u al-mafāsid), dan keadilan sosial menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan hukum.

Pendekatan maqāṣid ini tampak dalam sikap NU terhadap isu-isu kontemporer seperti keuangan syariah, perlindungan lingkungan, hak-hak perempuan dan anak, serta relasi agama dan negara. NU tidak memahami hukum Islam secara tekstual semata, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat secara luas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *