Penulis ; M. Ziad Mustafid ( Anak Muda Nahdatul Ulama )
Dalam studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, satu prinsip dasar selalu diajarkan sejak awal: bahwa wahyu tidak pernah turun di ruang hampa. Al-Qur’an hadir dalam konteks sejarah, sosial, dan budaya tertentu, lalu ditafsirkan ulang oleh generasi setelahnya sesuai kebutuhan zaman. Prinsip tanzīl dan ta’wīl inilah yang, secara sadar atau tidak, menjadi ruh dari Muqaddimah Qānūn Asāsī Nahdlatul Ulama. Qānūn Asāsī bukan teks wahyu, tetapi cara ulama Nusantara membaca wahyu dalam konteks sosialnya.
KH. Hasyim Asy’ari merumuskan Qānūn Asāsī dengan kesadaran epistemologis yang sejalan dengan tradisi tafsir klasik: berpegang pada otoritas teks, sekaligus mempertimbangkan realitas umat. Ketika NU ditegaskan sebagai jam‘iyyah diniyyah ijtima‘iyyah sesungguhnya di situ bekerja logika tafsir bi al-ma’thūr dan bi al-ra’yi al-maḥmūd sekaligus. Wahyu dijadikan rujukan normatif, sementara akal dan pengalaman sosial berfungsi sebagai instrumen penjelas. Hal ini terlihat jelas dalam penegasan Qānūn Asāsī tentang komitmen mazhab:
” إِنَّ نَهْضَةَ الْعُلَمَاءِ جَمَاعَةً دِيْنِيَّةً إِجْتِمَاعِيَّةً تَقُومُ بِمُقْتَضَى الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ “
Dalam perspektif Ilmu Tafsir, komitmen pada mazhab bukan sikap anti-ijtihad, melainkan bentuk taḥqīq al-manāṭ kehati-hatian metodologis agar pemaknaan agama tidak liar dan terlepas dari sanad keilmuan. Mazhab berfungsi seperti qawā‘id tafsīriyyah kerangka agar teks dipahami secara bertanggung jawab.
Di sinilah Qānūn Asāsī NU bersinggungan langsung dengan Islam Nusantara. Islam Nusantara bukanlah mazhab baru, tetapi praksis tafsir sosial atas Al-Qur’an dalam ruang budaya Indonesia. Sebagaimana mufassir klasik membaca ayat-ayat sosial dengan mempertimbangkan adat dan kondisi masyarakatnya, ulama NU membaca Al-Qur’an dengan mempertimbangkan tradisi, kearifan lokal, dan struktur sosial Nusantara. Ini sejalan dengan kaidah tafsir: Al Ibratu Bi Umumillafdzi La Bikhususi As Sababi. dapat menjadi pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Reartikulasi Qānūn Asāsī dalam lanskap Islam kontemporer berarti menghidupkan kembali etos tafsir yang berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah. Qānūn Asāsī tidak berhenti pada pengakuan normatif terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi menekankan tujuan sosialnya: menjaga keteraturan, menghindari kerusakan, dan merawat persaudaraan. Dalam bahasa tafsir, ini adalah upaya membaca ayat-ayat ḥudā (petunjuk) sebagai pedoman hidup bersama, bukan sekadar dalil perdebatan.
Dalam konteks hari ini ketika ayat sering dicabut dari konteks untuk membenarkan sikap eksklusif Qānūn Asāsī justru mengajukan pendekatan sebaliknya. Ia seolah berdialog dengan para pengkaji tafsir masa kini: apakah tafsir kita menghadirkan maslahat, atau justru memperlebar konflik ?Pertanyaan ini sangat Qur’ani, sebab Al-Qur’an sendiri berulang kali menegaskan bahwa tujuan wahyu adalah li-nās, untuk manusia, bukan untuk kelompok tertentu.
Inilah, Qānūn Asāsī Nahdlatul Ulama dapat dibaca sebagai tafsir sosial Nusantara sebuah ikhtiar ulama untuk menerjemahkan nilai-nilai Al-Qur’an ke dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia. Reartikulasi teks ini bukan sekadar tugas organisasi, melainkan tanggung jawab keilmuan, khususnya bagi para pengkaji Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Anak Muda Nahdatul Ulama, Seperti PMII, IPNU, dan lain lain. agar wahyu tetap hidup, membumi, dan berdaya guna di tengah perubahan zaman.














Leave a Reply